Kedudukan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dalam Penguatan Kesadaran Hukum Perempuan: Studi Normatif Fatayat Nahdlatul Ulama
The Legal Standing of Religious Civil Society Organisations in Strengthening Women's Legal Awareness: A Normative Study of Fatayat Nahdlatul Ulama
https://doi.org/10.59414/jmh.v14i2.1502
Keywords:
bantuan hukum, fatayat nahdatul ulama, kesadaran hukum perempuan, organisasi kemasayaraktan keagamaan, sinkronasi hukumAbstract
Penguatan kesadaran hukum perempuan kerap dipahami sebatas aktivitas sosial yang bersifat sukarela, padahal secara yuridis ia dapat dikonstruksikan sebagai pemenuhan hak konstitusional atas informasi dan pendidikan hukum. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum dan kewenangan normatif Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam penguatan kesadaran hukum perempuan, serta menilai sinkronisasi pengaturan peran ormas keagamaan dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta peraturan pelaksananya, Undang-Undang Bantuan Hukum, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2016. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dua hal. Pertama, Fatayat Nahdlatul Ulama berkedudukan sebagai subjek hukum ormas keagamaan dengan kewenangan normatif berlapis yang perlu dibedakan secara cermat antara kegiatan penyuluhan dan pendidikan hukum yang dapat dijalankan langsung, dan pemberian bantuan hukum berdanai negara yang bersifat bersyarat. Kedua, pengaturan peran ormas keagamaan pada dasarnya tidak saling bertentangan, namun belum sepenuhnya sinkron karena terfragmentasi ke dalam rezim pengakuan yang berbeda-beda dan tidak tertaut dalam satu kerangka integratif. Terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sepanjang 2024 sampai 2025 mempersempit kekosongan pada tataran nasional, tetapi sekaligus mempertajam ketertinggalan peraturan daerah. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi vertikal dan horizontal serta model kemitraan yang bertumpu pada kejelasan dasar hukum, penyederhanaan mekanisme pengakuan, dan dukungan sumber daya pemerintah daerah.
Downloads
References
Agustanti, Rosalia Dika, dan Bambang Waluyo. “Konsep Sistem Peradilan Pidana Khusus Perempuan Korban Kekerasan.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 1 (2023): 42-51. https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.42-51.
Andraini, R. “Upaya Menumbuhkan Jiwa Kesadaran Masyarakat untuk Mentaati Hukum.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 3 (2023): 100-106. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1614.
Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2022.
Cappelletti, Mauro, dan Bryant Garth. Access to Justice: The Worldwide Movement to Make Rights Effective. Milan: Sijthoff and Noordhoff, 1978.
Irianto, Sulistyowati. Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2020.
Khairunnisa. “Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum Berlalu Lintas di Indonesia.” De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2, no. 7 (2022): 257-264.
https://doi.org/10.56393/decive.v2i7.1592.
Komnas Perempuan. “Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025.” Diakses 13 Mei 2026. https://komnasperempuan.go.id.
Komnas Perempuan. “Siaran Pers: Refleksi Implementasi UU TPKS.” Diakses 13 Mei 2026. https://komnasperempuan.go.id.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021.
Mentari, Rahma. “Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SPECTRUM: Journal of Gender and Children Studies 4, no. 1 (2024): 32-45.
https://doi.org/10.30984/spectrum.v4i1.1019.
Nora, E. “Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat.”
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 62-70. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1488.
Nova, E., dan Edita Elda. “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dari Kekerasan Seksual: Suatu Kajian Yuridis Empiris Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sumatera Barat.” Unes Journal of Swara Justisia 7, no. 4 (2024): 1308-1320.
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.444.
Paminto, S. R., dan K. Hermawanti. “Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Internasional Berdasarkan Beijing Declaration.” Jurnal Dialektika Hukum 5, no. 1 (2023). https://doi.org/10.36859/jdh.v5i1.1408.
Permana, Arya Made Bayu. “Upaya Peningkatan Akses Keadilan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Indonesia melalui Paralegal.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 2 (2023): 221-234.
https://doi.org/10.30641/kebijakan. 2023.V17.221-234.
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama. Garis Besar Prioritas Program Kerja Fatayat NU Masa Khidmat 2022-2027. Hasil Kongres XVI Fatayat NU. Palembang, 2022.
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) Fatayat NU Masa Khidmat 2022-2027. Jakarta: PP Fatayat NU, 2022.
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Fatayat NU. Hasil Kongres XVI Fatayat NU. Palembang, 2022.
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama. Surat Keputusan Nomor 406/A/PPFNU/SK/VII/2026 tentang Perpanjangan Masa Khidmah Pimpinan Wilayah Fatayat NU Provinsi Kalimantan Tengah Masa Khidmah 2021-2026. Jakarta, 2026.
Pengurus Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama. “Sejarah Fatayat NU.” Diakses 13 Mei 2026. https://www.fatayat.or.id.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, dan Arif Prasetyo Wibowo. “Quo Vadis: Pancasila sebagai Jiwa Hukum Indonesia.” Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila dan Kewarganegaraan) 1, no. 2 (2020): 115-129.
https://doi.org/10.26418/jppkn.v1i2.41083.
Tundjung HS, T. H., I. Kurnia, dan A. Adhari. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga.” Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia 2, no. 2 (2020): 309-314.
https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7264.
Utami, Nurani Ajeng Tri, dan Hibnu Nugroho. “The Urgency of Paralegal Position in Law Enforcement in Indonesia through the Provision of Legal Aid.” Proceeding ICMA-SURE 2, no. 1 (2023): 167-175.
https://doi.org/10.20884/2.procicma.2023.2.1.7749.
Wahyudi, M. Arie, Syafruddin Kalo, Edi Yunara, dan Sutiarnoto. “Pemberian Bantuan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan.” Locus Journal of Academic Literature Review 1, no. 5 (2022): 280-288. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78.
Winarta, Frans Hendra. Bantuan Hukum di Indonesia: Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2020.
Zein, M. F. “Pentingnya Mentaati dan Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 71-75. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1489.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 fransisco, Eny Susilowati, Agus Mulyawan, Lidya Devega Br Sinaga, Hermon, Gea Santia Puspita Sary

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









